Penerapan Syari’at Islam di Minangkabau 1803-1821

oleh : Asrir

Imam kamiImam kami

Kian hari, ulah generasi muda Minang kian menjadi-jadi. Jika dulu mereka memenuhi surau untuk mengaji, kini mereka tumpah-ruah ke jalan, bar, café dan diskotik. Berbagai upaya ditempuh untuk memberantas kemaksiatan di ranah Minang. Salah satu upaya tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Sumbar yang kini tengah digodok. Namun sejumlah aturan dalam Ranperda tersebut mendapat tantangan kuat, antara lain dari kalangan aktifis feminis dan budayawan (SABILI, No.2, Th IX, 18 Juli 2001, hal 16-17, Telaah Utama : “Mendamba Syari’at, Menebar Rahmat”).

Dua ratus tahun yang lampau di Minangkabau pernah diupayakan menjadikan Syari’at Islam sebagai acuan, rujukan sumber hukum. Upaya ini dipelopori oleh Trio, Tiga Serangkai Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang, dan dilaksanakan di bawah pimpinan Tuanku di Mansiangan Nan Muodo dan Tuanku Nan Renceh di Kamng (Bukittinggi). Masa 1803-1821 adalah masa Negara Darul Islam Minangkabau di bawah pimpinan Tuanku Nan Renceh (Ir Mangaradja Ongang Parlindungan : “Tuanku Rao”, 1965:84).

Menjelang akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, ada seorang ulama Ahlus Sunnah wa Ahlul Jama’ah, yang masyhur namanya, sangat besar peranan dan pengaruhnya, sangat disegani, yaitu Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo, Ampek Angkek (Bukittinggi).

Tuanku Nan Tuo berguru, belajar ilmu agama pada Tuanku di Mansiangan Nan Tuo di Paninjauan (Padang Panjang), Tuanku Nan Kacik di Koto Gadang (ahli Ilmu Manthiq dan Ma’ani), Tuanku di Talang (ahli Ilmu Sharaf), Tuanku di Salayo (ahli Ilmu Nahwu), Tuanku di Sumanik (ahli Ilmu Hadits, Tafsir dan Faraidh), Tuanku di Kamang (Prof Dr Hamka : “Antara Fakta Dan Khayal :Tuanku Rao”, 1974:110-112,156-157, dari J J de Hollander : “Hikayat Syaich Djalaluddin”, E J Brill, Leiden, 1857).

Berhimpunlah Ilmu Manthiq dan Ma’ani serta Tafsir, Ilmu Syari’at dalam beberapa kitab yang besar pada Syek Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo, Ampek Angkek itu.

Kepada Tuanku Nan Tuo berduyun-duyun orang datang berguru menuntut ilmu agama. Maka ramailah tiap desa di negeri Ampek Angkek itu, dan banyaklah Alim Ulama di seluruh Alam Minangkabau.

Pada masa itu orang-orang di luhak Agam (Bukittinggi) sangat buruk keadaannya. Banyak kecoh dan kecong (penipuan), cekak dan kelahi (perkelahian), samun dan sakar (perampokan), rebut dan rampas perampasan), malaing dan curi (pencurian), tawan menawan orang, bahkan ada juga menjual orang. Juga banyak yang berjudi, meminum minuman keras dan memakan yang haram. Demikianlah di antara perbuatan maksiat, perbuatan munkar yang mewabah di daerah Agam khususnya, dan di ranah Minang umumnya.

Tuanku Nan Tuo mempunyai anak-mantu Faqih Shagir namanya, Tuanku Sami’ panggilannya, Syaikh Jalaluddin Ahmad gelarnya, Kot Tuo negerinya. Faqih Shagir mempunyai putera Muhammad Salim, bergelar Faqih Muhammad, lebih terkenal dengan sebutan Syekh Muhammad Cangking atau Tuanku di Cangking (Bukittinggi). Tuanku di Cangking ini adalah penyebar Thariqat Naqsyabandiyah, dan Tuanku di Ulakan (Syekh Burhanuddin) adalah penyebar Thjariqat Syattariyah. Faqih Shagir menuntut ilmu pada Tuanku Nan Tuo Mansiangan di Paninjauan, Tuanku Nan Kacik di Koto Gadang, Tuanku di Sumanik (Muslim D : “Turunan Tuanku Nan Tuo”, Lima Puluh Tahun Madrasah Diniyah Pasir Ampek Angkek Candung, 1928-1978, hal 37, PANJI MASYARAKAT, No.197, 15 April 1976, hal 29).

Tuanku Nan Tuo dan Faqih Shagir serta bebrapa ulama yang lain berupaya mengadakan larangan terhadap segala tindak kejahatan, segala perbuatan maksiat, menurut tuntunan agama Islam.

Sangatlah susah payah Tuanku-Tuanku itu melaksanakan tugasnya, karena selalu mendapat tantangan danperlawangan dari masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Tuanku Nan Tuo dijadikan Imam, dan Faqih Shagir sebagai Khatib yang berfatwa memberi penerangan, melarang perbuatan yang munkar, dan menyuruh mengerjakan perbuatan yang makruf menurut tuntunan Islam.

Lama-kelamaan dengan berangsur-angsur banyaklah orang yang memeluk agama Islam dan makin lama makin aman sentosalah negeri-negeri di seluruh Minangkabau.

Pada tiap-tiap negeri (desa) dengn berangsur-angsur orang mendirikan masjid dan mengangkat imam, khatib dan bilal (muadzin).

Faqih Shagir yang ahli Fiqih itu sangat banyak muridnya. Beliau ajarkan cara mengerjakan rukun Islam yang lima, dan mengadakan aturan menurut hukum syara, seperti yang mengenai nikah-kawin, jual-beli, sando-pegang (pegang-gadai), harta warisan dan segala peraturan yang menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat, serta mendirikan masjid.

Di tiap-tiap negeri ditetapkan harus mempunyai balai adat tempat bermusyawarah, bermufakat, masjid tempat beribadah, air-tepian tempat mandi mensucikan diri dari hadats besar dan hadats kecil, pasar tempat berdagang berjual beli (Prof H Mahmud Yunus : “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”, 1983:25-26).

Pada tahun 1802/1803 tiga orang pemuda Miangkabau, setelah bermukin menuntut ilmu empat-lima tahun di Makkah dan setelah menunaikan Ibadah Haji, pulang kembali ke Minangkabau. Mereka adalah Haji Miskin dari Pandai Sikat (Bukittinggi), Haji Muhammad Arif dari Sumanik (Batu Sangkar) dan Haji Abdur Rahman dari Piobang (Payakumbuh) (Yasrif Ya’kub Tambusai : “Peran Gerakan Sufi dan Kontradiksi Sejarah”, PANJI MASYARAKAT, No.521, 11 November 1986, hal 10, Forum Pendapat).

Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang sangat terpengaruh oleh ketegasan Wahbi yang mereka saksikan di makkah dalam menjalankan hukum syara’. Wahbi mewajibkan setiap orang melaksanakan shalat berjama’ah, berpuasa di bulan Ramadhan dan mengeluarkan zakat. Melarang orang menggunakan semua yang merupakan simbol kehidupan mewah, seperti merokok, memakai sutera. Menghapus semua bentuk pajak yang tak sesuai dengan Islam. Melaksanakan perlawanan keras terhadap segala macam innovasi (bid’ah) seperti pengkultusan (penghormatan berlebihan) terhadap para wali, simbol (lambang, syi’ar) dan makam-makam (kuburan-kuburan) (Maryam Jamilah : “Para Mujahid Agung”, 1984:15,17, “Antara Fakta Dan Khayal : Tuanku Rao”, 1974:41).

Trio, Tiga Serangkai Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang berupaya menerapkan Syari’at Islam di Minangkabau, seperti yang diterapkan oleh Wahabi di makkah, Mereka, terutama Haji Miskin amat gigih melarang orang menyabung (adu ayam), berjudi, mengisap candu, meminum tuak, merampok, membunuh dan lain-lain kejahatan yang terlarang menurut syara’. Mereka amewajibkan mendirikan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berzakat fitrah dan mendirikan Shalat Jum’at pada tiap negeri (desa). Mereka melarang orang merokok dan makan sirih.

Masyarakat Minangkabau terbelah dua. Pertama Aliran Lama (yang lunak, moderat) yang dipimpin oleh Tuanku Nan Tuo dan Faqih Shagir yang berpendapat bahwa adat kebiasaan jahiliyah di Minangkabau yang terlarang dalam Islam, hendaklah ditinggalkan dengan berangsur-angsur, sedangkan adat kebiuasaan yang berfaedah, boleh dikerjakan. Menurut Tuanku Nan Tuo, apabila telah ada seorang yang beriman dalam suatu negeri (desa), maka negeri itu tidak boleh dirampas hartanya, diserang, diperangi, ditawan penduduknya.

Kedua Aliran Baru (yang keras, ekstrem) yang dipimpin oleh Tuanku Mansiang Nan Mudo dan Tuanku Nan Renceh, yang berpendapat bahwa agama Islam haruslah dijalankan seluruhnya oleh alim ulama, dan adat kebiasaan jahiliyah harus dihapuskan sama sekali. Negeri-neeri yang tidak mau tunduk menurut hukum agama Islam harus diperangi.

Tokoh-tokoh Aliran Baru terkenal dengan nama Tuanku Nan Salapan yang dijuluki Harimau Nan Salapan. Mereka itu adalah : Tuanku di Kubu Sanang, Tuanku di Ladang Laweh, Tuanku di Padang Luar, Tuanku di Galung, Tuanku di koto Ambalau (Koto Laweh, Candung), Tuanku di Lubuk Aur, Tuanku di Bangsah (Tuanku nan Renceh di kamang), Tuanku Haji Miskin di Pandai Sikek. Mereka itu semua pernah belajar pada Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo, Ampek Angkek, pimpinan Aliran Baru (“Antara Fakta Dan Khayal : Tuanku Rao”, 1974:111).

Harimau Nan Salapan menyeru orang-orang agar beriman, berkhitan, tidak memminum yang memabukkan, menyembah Allah, melaksanakan shalat, tidak mengisap candu, tidak merokok, tidak meminum minuman keras, tidak mengasah gigi, tidak menyabung ayam, tidak berjudi. Menyuruh pengikutnya supaya berpakaian putih, tidak mencukur jenggot, memakai serban putih, menutup aurat, tidak mandi bertelanjang.

Mereka menetapkan hukum (peranturan, undang-undang) yang harus dijalankan. Laki-laki yang mencukuir jenggot didenda dua suku (mata uang di Minangkabau waktu itu). Mengasah gigi didenda seekor kerbau. Tidak menutup lutut (aurat) didenda dua suku. Perempuan tidak menutup kepala didenda tiga suku. Memukul anak didenda dua suku. Menjual atau mengisap tembakau didenda lima suku. Meninggalkan shalat didenda lima real (mata uang di minangkabau waktu itu), kalau telah dua kali (meninggalkan shalat) dihukum bunuh.

Mereka menyusun pemerintahan pada tiap-tiap negeri yang dikuasainya, serta menjalankan segala peraturan yang telah ditetapkan. Pada tiap-tiap negeri diadakan jabatan Tuanku Imam, yang mengurus hal-hal yang sangkutan dengan agama, dan Tuanku Kadi yang menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran, dan menghukum orang yang berani melanggarnya (“Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”, 1983:27-30).

(written by sicumpaz@gmail.com at BKS0807311945)

  1. Leave a comment

Leave a comment